Hakim Tolak Nota Keberatan Neneng dan Dua Warga Malaysia
Jumat, 23 November 2012 – 08:54 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Tati Hadiyanti menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008, yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT. Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni. Oleh karena itu, sidangnya akan tetap dilanjutkan pada 4 Desember 2012 dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Serta memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan ini," kata Tati di Pengadilan Tipikor, Jakarta (22/11).
Baca Juga:
Menurut hakim, nota keberatan Neneng dan penasehat hukum telah memasuki materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.
Dalam nota eksepsi dijelaskan bahwa KPK merekayasa jabatan terdakwa jadi Direktur Keuangan padahal ibu rumah tangga lalu mengatakan surat dakwaan tidak jelas dan , menurut hakim dakwaan penuntut umum telah tepat dan runut sehingga keberatan tidak cukup beralasan hukum dan selebihnya masih perlu dibuktikan dalam persidangan.
Hal yang sama juga terjadi pada dua warga Malaysia yang membantu Neneng kabur dari kejaran KPK, R Azmi bin Muhammad Yusof dan Mohammad Hasan Bin Khusi Mohammad. Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menolak eksepsi keduanya.
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Tati Hadiyanti menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- PSI: Hukum Berat Semua Pelaku Judi Online, termasuk Kerabat Eks Presiden
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut