Hakim Tolak Nota Keberatan Neneng dan Dua Warga Malaysia

Hakim Tolak Nota Keberatan Neneng dan Dua Warga Malaysia
Neneng Sri Wahyuni saat menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Foto: Arundono/JPNN
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Tati Hadiyanti menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008, yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT. Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni. Oleh karena itu, sidangnya akan tetap dilanjutkan pada 4 Desember 2012 dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Serta memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan ini," kata Tati di Pengadilan Tipikor, Jakarta (22/11).

Menurut hakim, nota keberatan Neneng dan penasehat hukum telah memasuki materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.

Dalam nota eksepsi dijelaskan bahwa KPK merekayasa jabatan terdakwa jadi Direktur Keuangan padahal ibu rumah tangga lalu mengatakan surat dakwaan tidak jelas dan , menurut hakim dakwaan penuntut umum telah tepat dan runut sehingga keberatan tidak cukup beralasan hukum dan selebihnya masih perlu dibuktikan dalam persidangan.

Hal yang sama juga terjadi pada dua warga Malaysia yang membantu Neneng kabur dari kejaran KPK, R Azmi bin Muhammad Yusof dan Mohammad Hasan Bin Khusi Mohammad. Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu dalam persidangan  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menolak eksepsi keduanya.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Tati Hadiyanti menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News