Hakim Tolak Nota Keberatan Neneng dan Dua Warga Malaysia
Jumat, 23 November 2012 – 08:54 WIB

Neneng Sri Wahyuni saat menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Foto: Arundono/JPNN
Menurut hakim surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum terkait perbuatan keduanya menghalangi penyidikan terhadap Neneng sudah jelas, cermat, dan lengkap.
Tak hanya itu, nota keberatan yang disampaikan Azmi dan Hasan pun sudah masuk pada materi pokok perkara dan perlu pembuktian dalam persidangan. Hakim pun memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terdakwa dan menangguhkan biaya perkara hingga akhir persidangan
"Maka dengan ini mengadili seluruh eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi persyaratan dan menjadi dasar melanjutkan pemeriksaan," kata Hakim Pangeran.(flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Tati Hadiyanti menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- Diancam Dibunuh, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bereaksi Begini
- KPK Percepat Penyidikan Kasus Korupsi di Telkomsigma
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF