Hakim Tolak Nota Keberatan Neneng dan Dua Warga Malaysia
Jumat, 23 November 2012 – 08:54 WIB
Menurut hakim surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum terkait perbuatan keduanya menghalangi penyidikan terhadap Neneng sudah jelas, cermat, dan lengkap.
Tak hanya itu, nota keberatan yang disampaikan Azmi dan Hasan pun sudah masuk pada materi pokok perkara dan perlu pembuktian dalam persidangan. Hakim pun memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terdakwa dan menangguhkan biaya perkara hingga akhir persidangan
"Maka dengan ini mengadili seluruh eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi persyaratan dan menjadi dasar melanjutkan pemeriksaan," kata Hakim Pangeran.(flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Tati Hadiyanti menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan