Hakim Tolak Nota Keberatan Neneng dan Dua Warga Malaysia

Hakim Tolak Nota Keberatan Neneng dan Dua Warga Malaysia
Neneng Sri Wahyuni saat menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Foto: Arundono/JPNN

Menurut hakim surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum terkait perbuatan keduanya menghalangi penyidikan terhadap Neneng sudah jelas, cermat, dan lengkap.

Tak hanya itu, nota keberatan yang disampaikan Azmi dan Hasan pun sudah masuk pada materi pokok perkara dan perlu pembuktian dalam persidangan. Hakim pun memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terdakwa dan menangguhkan biaya perkara hingga akhir persidangan

"Maka dengan ini mengadili seluruh eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi persyaratan dan menjadi dasar melanjutkan pemeriksaan," kata Hakim Pangeran.(flo/jpnn)

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Tati Hadiyanti menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News