Hakim Tolak Pencabutan Hak Politik Irjen Djoko
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak tuntutan jaksa yang meminta hak berpolitik dari Inspektur Jenderal Djoko Susilo dicabut. Permintaan itu adalah pidana tambahan yang diminta jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan tuntutan terhadap Djoko dua pekan lalu.
"Pidana tentang dicabut haknya untuk mengikuti kegiatan berpolitik, menurut majelis hakim hal tersebut dipandang berlebihan, mengingat terdakwa telah dijatuhi pidana dengan jenis pidana penjara yang relatif cukup lama," ujar Anggota Majelis Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, (3/9).
Menurut Hakim Anwar dengan jumlah hukuman yang relatif lama, dengan sendirinya organisasi politik tentu akan mempertimbangkan mengizinkan Djoko ikut kegiatan berpolitik.
"Dengan sendirinya akan terseleksi oleh syarat-syarat yang ada didalam organisasi politik apapbila benar terdakwa akan menggunakan hak konstitusinya untuk mengikuti kegiatan politik," kata Hakim Anwar.
Sebelumnya, saat tuntutana jaksa menerangkan bahwa adanya hukuman tambahan tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 angka 3 KUHP. Pasal tersebut mengatur pidana yang dijatuhkan dapat ditambah dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, yaitu hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
Hukum pidana tambahan ini diminta agar kasus seperti terpidana kasus korupsi Susno Duadji yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tidak terulang lagi. Susno sempat mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) untuk daerah pemilihan Jawa Barat I meski masih berstatus terpidana. (flo/jpnn)
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak tuntutan jaksa yang meminta hak berpolitik dari Inspektur Jenderal Djoko
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan