Hakim Tolak Permintaan Buka Blokir Rekening yang Diajukan Anggoro

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak mengabulkan permintaan buka blokir rekening yang dimohonkan kubu terdakwa perkara dugaan suap proyek pengadaan revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo
"Permintaan penasihat hukum terdakwa mengenai pembukaan blokir rekening harus dikesampingkan," kata hakim anggota, Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/7).
Ibnu menyatakan, permintaan itu ditolak lantaran tidak dijelaskan dengan detil rekening yang diminta untuk dibuka blokirnya. Di antaranya mengenai kepemilikannya atau peruntukkan rekening itu.
Seperti diketahui, kubu Anggoro meminta beberapa rekening kliennya dibuka. Hal itu terungkap dalam nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum Anggoro.
"Kiranya dalam putusannya majelis hakim memerintahkan tim penuntut umum dan pimpinan KPK untuk menerbitkan surat pencabutan pemblokiran yang dikeluarkan tanggal 7 Agustus 2009 atas pemblokiran rekening milik Anggoro Widjojo dan David Angkawijaya," kata penasihat hukum Anggoro, Thomson Situmeang.
Menurut Thomson, rekening itu tersebar di beberapa bank. Di antaranya, di Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA) dan Bank Permata.
Thomson menyatakan, rekening-rekening itu tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi yang dituduhkan oleh jaksa. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak mengabulkan permintaan buka blokir rekening yang dimohonkan kubu terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumse kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan