Hakim Tolak Praperadilan Abu Jibriel
Selasa, 15 September 2009 – 16:55 WIB
Hariadi Nasution dan Riza Gultom. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
Jibril ditangkap karena dituduh terlibat mendanai aksi teroris yang mengebom dua hotel berbintang di kawasan Mega Kuningan, yaitu Hotel Ritz Carlton dan JW Marriott. “Kan penyidikan polisi arahnya kesana (terorisme). Kami yakin karena polisi yang menyidik menyatakan yakin. Tapi soal substansi ini akan kita buktikan di pengadilan.”
Baca Juga:
Tim kuasa hukum Abu Jibril merasa kecewa atas putusan hakim Haryanto. Penasihat dari Lembaga Bantuan Hukum Muslim Indonesia (LBHMI) dan Tim Pengacara Muslim (TPM) Abdhal Muhammad, Hariadi Nasution, dan Riza Gultom yang hadir menyatakan terpaksa menerima putusan hakim, karena tak ada upaya hukum banding.
“Terhadap putusan, sebagai kuasa permohon kami menerima putusan praperadilan, karena putusan praperadilan itu tidak dapat diajukan banding, sesuai ketentuan Pasal 83 KUHAP. Terhadap putusan ini kami menerima,” kata Riza.
Hanya saja, lanjut dia, masih ada upaya lain meski kandas di praperadilan. “Kami masih menunggu laporan dari Komnas HAM. Sejauh mana Komnas HAM menindaklanjuti laporan ustad Abu Jibril mengenai penangkapan anaknya. Kami juga sedang mempersiapkan hal-hal teknis terkait pembelaan Jibril, apabila hasil penyidikan dinaikan ke tingkat pengadilan. Tapi hingga sekarang belum ada surat kuasa dari Jibril, yang sekarang ini masih surat kuasa untuk ayahnya, Abu Jibril,” pungkasnya. (gus/JPNN)
JAKARTA - Hakim Haryanto menghentikan upaya Abu Jibril menempuh jalur hukum lewat pra-peradilan. Hakim tunggal di PN Jakarta Selatan itu menolak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban