Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq: Penetapan Status Tersangka Sah

Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq: Penetapan Status Tersangka Sah
Suasana sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan.

"Menolak permintaan praperadilan pemohon," ungkap Akhmad saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Adapun, Akhmad menilai polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Penetapan tersangka dan penahan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, Hakim menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Penyidikan kasus Rizieq diteruskan.

Atas dasar itu, hakim memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu. 

Penahanan Rizieq pun tetap diteruskan.

Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan terkait penahanan Habib Rizieq serta penetapan tersangka terhadap lima anggota FPI yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan.

BACA JUGA: Hubungan Terlarang D dengan S Terbongkar, Berawal dari Rekaman Percakapan Mesra di WhatsApp
 
Permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. (cr3/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News