Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq: Penetapan Status Tersangka Sah
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan.
"Menolak permintaan praperadilan pemohon," ungkap Akhmad saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Adapun, Akhmad menilai polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Penetapan tersangka dan penahan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, Hakim menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Penyidikan kasus Rizieq diteruskan.
Atas dasar itu, hakim memerintahkan polisi untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan itu.
Penahanan Rizieq pun tetap diteruskan.
Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan terkait penahanan Habib Rizieq serta penetapan tersangka terhadap lima anggota FPI yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan.
BACA JUGA: Hubungan Terlarang D dengan S Terbongkar, Berawal dari Rekaman Percakapan Mesra di WhatsApp
Permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Praperadilan Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur, Pengacara: Persidangan Itu Ibarat Permainan Petak Umpet
- Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditolak, Kombes Hengki Beri Respons Begini
- Kubu Habib Rizieq Tuding Hakim Keliru Menafsirkan Putusan MK
- Sah! Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur
- Polisi Optimistis Menang Lagi Melawan Habib Rizieq
- Kombes Hengki Optimistis Polisi Kembali Menang atas Gugatan Habib Rizieq