Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW-101) Jhon Irfan Kenway.
Hakim Tunggal Nazar Effriandi merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur hukumm dalam menjerat Jhon sebagai tersangka.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Nazar dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/3).
Jhon Irfan Kenway selaku tersangka mengajukan permohonan praperadilan pada 2 Februari 2022 dan dicatat dengan register perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, Jhon Irfan Kenway meminta hakim tunggal untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka dan mencabut pemblokiran aset-aset miliknya dan ibunya.
"Terkait permohonan penghentian penyidikan dan pencabutan status sebagai tersangka sudah melampaui dua tahun, setelah hakim tunggal memperhatikan, melihat dari ketentuan pasal dan permohonan pemohon bahwa permohonan untuk menghentikan penyidikan bukan merupakan objek praperadilan, baru menjadi objek praperadilan kalau termohon ternyata menghentikan penyidikan," kata hakim Nazar.
Hakim menilai surat-surat yang diajukan KPK untuk menetapkan tersangka Jhon sudah sesuai hukum.
"Hakim tunggal berpendapat maka alasan sudah melampaui dua tahun tidak dapat dijadikan alasan untuk pembatalan termohon sebagai tersangka," ungkap Hakim Nazar.
Pengadilan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101 Jhon Irfan Kenway. Sejumlah pertimbangan disampaikan hakim.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok