Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar
jpnn.com, PADANG - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menolak praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan sapi bunting berinisial FAP.
"Hakim telah menggelar sidang putusan, amarnya (putusannya) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Pejabat Humas sekaligus Hakim PN Padang Juandra di Padang, Senin (14/8).
Putusan praperadilan itu dibacakan langsung oleh hakim tunggal, yakni Anton Rizal Setiawan dalam sidang yang dihadiri langsung oleh pihak Kejaksaan serta penasehat hukum pemohon.
Menanggapi putusan tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan kalau pihaknya menyambut baik serta menghormati putusan dari Pengadilan.
"Dengan ditolaknya praperadilan tersangka ini, maka selanjutnya kami fokus untuk melanjutkan proses penyidikan kasus," ucapnya.
Hadiman menjelaskan penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan auditor internal yang dilakukan Kejaksaan dalam kasus itu sudah sesuai dengan peraturan.
Untuk materi perkara, dia menerangkan sejauh ini sudah ada enam orang tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus korupsi sapi bunting tersebut, termasuk FAP.
Para tersangka dijerat jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menolak upaya praperadilan oleh tersangka kasus korupsi sapi bunting di Sumbar. Begini penjelasannya.
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- Tepis Isu Negatif, Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Berkomitmen Birokrasi Bebas Korupsi
- Perihal Proyek Bendungan Budong-Budong, Laskar Merah Putih Minta KPK dan Kejagung Turun Tangan
- Chandra Soroti Pemidanaan terhadap Kebijakan di Kasus Tom Lembong
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Disorot, ART: Sikapi dengan Bijak