Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar
Dokumentasi - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi memberikan keterangan pers sebelum menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sapi bunting, di Padang, Selasa (25/7/2023) lalu. ANTARA/Fathul Abdi

Kasus korupsi itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.

Pengadaan sapi bunting digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.

Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 35.017.340 miliar.

Rinciannya, sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan, dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.

Namun dalam perjalanannya, ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.

"Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Kami juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga," ujar Kajati Sumbar Asnawi ketika diwawancarai sebelumnya.

Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, diketahui kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp 7,3 miliar.(antara/jpnn)

Hakim menolak upaya praperadilan oleh tersangka kasus korupsi sapi bunting di Sumbar. Begini penjelasannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News