Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pembakaran 7 Gedung SD

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Pembakaran 7 Gedung SD
Yansen Binti saat keluar ruang Ditreskrimum lantai dua Mapolda Kalteng untuk istirahat, 4 September 2017. Foto: Agus Kece/Kalteng Pos/JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kalteng, Jimmy Ray IE, kemarin memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Yansen BInti, tersangka kasus pembakaran tujuh gedung sekolah dasar.

Dengan putusan ini, maka persidangan kasus tersebut berlanjut, yang menurut rencana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang dengan agenda putusan praperadilan Yansen Binti yang berlangsung di lantai satu PN Palangka Raya kemarin, dimulai pukul 09.30 WIB hingga 11.15 WIB.

Dari pemohon hadir kuasa hukum Sastiono Kesek dkk. Ada juga putri YB, Chintya Binti dan adik kandung YB, Julian K Binti.

Mereka duduk pada kursi deretan kedua dari belakang di sebelah kanan bersama yang lainnya.

Sementara dari kuasa hukum Polda Kalteng hadir AKBP Miega, AKBP Dwi T Jaladri, AKBP Rachmat Kurniawan, Kombes Pol J Permadi, Kombes Pol Veris Septiansyah dan AKP Philip Samosir serta beberapa orang lainnya.

Suasana di PN Palangka Raya, baik di dalam maupun di luar ruang sidang, tidak terlalu ketat pengamanannya.

Walaupun ada sejumlah polisi, baik berpakaian biasa maupun dinas, namun suasana di sekitarnya tampak biasa-biasa saja seperti sidang-sidang lainnya.

Dengan putusan praperadilan ini, maka persidangan kasus pembakaran tujuh gedung SD dengan tersangka Yansen Binti berlanjut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News