Hakim Tolak Praperadilan yang Diajukan Budi Said
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan crazy rich asal Surabaya Budi Said lewat kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea terkait pembelian emas PT Antam.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Praperadilan Lusiana Amping membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (19/3).
Dengan adanya putusan praperadilan maka penanganan kasus ini tetap berlanjut.
Budi Said sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan terlibat korupsi penjualan emas milik PT ANTAM.
Budi Said ditahan sejak Januari 2024 hingga kemudian mengajukan permohonan praperadilan lewat PN Jakarta Selatan.
Terkait putusan ini Kuasa Hukum ANTAM Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Masalah yang berkaitan dengan kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 Kilogram emas ANTAM ini, harus ditangani dengan sangat serius," ucapnya.
Fernandes lebih lanjut mengatakan pihaknya sejak awal sudah menduga Majelis Hakim akan menyatakan permohonan praperadilan Budi Said tidak dapat diterima.
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan crazy rich asal Surabaya Budi Said.
- Terungkap di Persidangan, Permintaan Kekurangan Emas ANTAM Hasil Rekayasa Budi Said
- Dorong Hilirisasi Mineral, ANTAM-PLN Pasok Listrik 150 MVA untuk Optimalkan Smelter di Kolaka
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
- Yuki Bongkar Alur Transaksi Emas Antam yang Dilakukan Budi Said, Tidak Sesuai SOP?
- Tak Hanya Bisnis, Antam Juga Serius Laksanakan ESG
- Kejagung Bakal Menjerat Korporasi di Kasus Korupsi 109 Ton Emas, Sahroni: Terobosan Luar Biasa