Hakim Tolak Praperadilan yang Diajukan Budi Said
Selasa, 19 Maret 2024 – 00:39 WIB
"Kejaksaan bergerak dalam melakukan penyidikan tentu sudah berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas. Kami berharap ke depannya proses hukum yang ada dapat berlangsung dengan lancar,” kata Fernandes.
Sebelumnya dalam konferensi press di Omah Pawon Coffee, 12 Februari 2024 lalu, Hotman Paris menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.
Karena diduga tidak ada kerugian negara, tidak ada bukti yang cukup untuk penetapan tersangka dan penetapan tersangka dilakukan hanya untuk menunda eksekusi yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya. (gir/jpnn)
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan yang diajukan crazy rich asal Surabaya Budi Said.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Terungkap di Persidangan, Permintaan Kekurangan Emas ANTAM Hasil Rekayasa Budi Said
- Dorong Hilirisasi Mineral, ANTAM-PLN Pasok Listrik 150 MVA untuk Optimalkan Smelter di Kolaka
- Tercatat dalam Sistem E-Mas, Crazy Rich Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan
- Yuki Bongkar Alur Transaksi Emas Antam yang Dilakukan Budi Said, Tidak Sesuai SOP?
- Tak Hanya Bisnis, Antam Juga Serius Laksanakan ESG