Hakim Tolak Saksi Ahli Hukum Jessica Dr Mudzakkir
![Hakim Tolak Saksi Ahli Hukum Jessica Dr Mudzakkir](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161027_145353/145353_819530_jess.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Keterangan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Dr Mudzakkir dikesampingkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Jessica Kumala Wongso.
Hakim anggota Partahi Tulus Hutapea menyatakan bahwa keterangan Mudzakkir yang menyebut Peraturan Kapolri merupakan lex spesialist dari KUHAP tidak tepat.
"Peraturan Kapolri tidak sejajar dengan KUHAP," tegas Partahi dalam persidangan vonis Jessica di PN Jakpus, Kamis (27/10).
Partahi menjelaskan, Perkap merupakan aturan internal kepolisian yang dibuat oleh Kapolri. Sedangkan KUHAP merupakan aturan yang dibuat oleh presiden dan DPR.
"Pendapat Mudzakkir yang menyatakan Perkap merupakan spesialis dari KUHAP merupakan kekhilafan nyata. Pendapatnya harus dikesampingkan," kata Partahi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Keterangan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Dr Mudzakkir dikesampingkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perampokan Sadis di Sukolilo, Zuhdi: Golok Sudah di Wajah Saya
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Pasutri Penganiaya Dua ART di Kelapa Gading Ditangkap Polisi, Korban Ungkap Kekejian Sang Majikan
- Perampok di Sukolilo Habiskan Uang Hasil Kejahatan Rp 261 Juta untuk Dugem & Foya-Foya
- Kabur Setelah Membacok Iskandar, Mukrim Warga OI Dibekuk Polisi