Hakim Toto: Terdakwa Gus Nur, Pelan-pelan Ngomongnya

Hakim Toto: Terdakwa Gus Nur, Pelan-pelan Ngomongnya
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (layar bawah) membacakan nota pembelaan atau pledoi secara virtual saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/3/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

jpnn.com, JAKARTA - Gangguan sambungan internet mewarnai sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/3).

Namun, majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto tetap melanjutkan persidangan sampai Gus Nur selesai membacakan pembelaannya.

Setidaknya ada sepuluh kali terjadi gangguan sinyal dalam persidangan itu. Sering kali hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak mendengar jelas suara terdakwa.

Hakim Toto bahkan beberapa kali meminta Gus Nur agar membacakan pembelaannya dengan perlahan-lahan.

"Terdakwa Gus Nur, pelan-pelan ngomongnya," ucap hakim Toto Ridarto kepada terdakwa.

Mendengar permintaan hakim, Gus Nur berhenti sejenak sebelum melanjutkan membaca nota pembelaaan.

Kondisi itu berlangsung beberapa kali dan sidang sempat diskors beberapa menit.

Terdakwa Gus Nur yang mengikuti sidang secara virtual Rutan Bareskrim sempat memohon kepada majelis hakim agar bisa hadir langsung di ruang sidang.

Sidang pembacaan nota pembelaan Gus Nur yang berlangsung secara virtual diwarnai gangguan internet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News