Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta
jpnn.com, JAKARTA - Permohonan pembatalan atas putusan perkara di (Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang dimohonkan Nila Puspa Sidarta di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kandas. Gugatan tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Maryono yang menjadi hakim tunggal dalam perkara tersebut juga menghukum Nila Puspa Sidarta, membayar biaya perkara sebesar Rp 125.000.
Hakim tunggal Maryono dalam amar putusannya mengabulkan atau menerima eksepsi yang diajukan termohon I (BANI) dan Termohon II (BAP Law Firm).
Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12) mempublished putusan tersebut dengan register Nomor Perkara: 729/Pdt.Sus-Arbt/2024/PNJkt.Utr.
Dalam perkara ini, Nila Puspa Sidarta selaku permohon/dahulu termohon I arbitrase mengajukan permohonan gugatan terhadap hasil putusan BANI. Putusan pada sidang arbitrase sebelumnya, Nila Puspa Sidarta selaku termohon I diputus untuk membayar jasa fee bantuan hukum pada BAP Law Firm.
Bukannya menjalankan putusan Arbitrase, Nila Puspa Sidarta malah menggugat hasil putusan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Padahal, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan penyelesaian sengketa menjelaskan putusan BANI bersifat final dan mengikat.
"Arti final dan mengikat itu kan jelas, bahwa tidak ada upaya hukum lagi. Adapun mengikat dalam pengertian siapa pun pihak harus tunduk pada putusan BANI," ujar Albert Frans Nova selaku kuasa hukum termohon II BAP Law Firm kepada awak media, Kamis (19/12).
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak permohonan Nila Puspa Sidarta soal pembatalan putusan BANI.
- Pakar Hukum: Putusan BANI Cacat Hukum dalam Sengketa Museum Soeharto di TMII
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Bawaslu Usulkan Agar Tak Ada Putusan Pengadilan di Tengah Proses Pemilu
- Hakim Agung Haswandi Gagas Police Justice Sebagai Penegak Putusan Pengadilan
- Kuasa Hukum Tegaskan Putusan BANI Final & Mengikat, Sengketa PT CLM & APMR Selesai
- Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1: PTUN Bandung Langgengkan Pelanggaran Hak Pendidikan