Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta

Albert menyayangkan ketidakpatuhan Nila Puspa Sidarta dalam kewajibannya memenuhi isi putusan arbitrase.
“Dia mencoba mengangkangi aturan hukum Arbitrase yang final dan mengikat lewat PN Jakarta Utara, ini kan nakal. Dia mencoba mencari-cari celah untuk menghindari kewajibannya sebagaimana isi putusan arbitrase," ujar Albert.
Dalam konteks itu, Albert meminta Nila Puspa Sidarta untuk mentaati putusan BANI, sebagaimana Pasal 31 Peraturan Prosedur BANI 2022 yang isinya menyebut, "Putusan bersifat final dan mengikat para pihak. Para pihak menjamin akan langsung melaksanakan Putusan tersebut secara sukarela Dalam Putusan tersebut, Majelis Arbitrase menetapkan suatu batas waktu bagi para pihak yang kalah untuk melaksanakan Putusan".
Persoalan ini muncul lantaran jasa bantuan hukum BAP Law Firm selaku kantor jasa hukum/kuasa hukum, tidak dibayar oleh Nila Puspa Sidarta selaku klien, dalam kasus dugaan pidana penggelapan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatann dan/atau pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan/atau pasal 374 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010.
Nila Puspa Sidarta dilaporkan oleh Christy Debora Elizabeth, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0030/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 24 Januari 2022.
Selain Nila Puspa Sidarta, ada dua saksi lain yang turut diperiksa penyidik Dittipideksus, Bareskrim Polri, masing-masing Michael Sidarta (33) dan Jessica Sidarta (39).
Keduanya adalah anak kandung, yang diduga ikut berperan menampung hasil kejahatan Nila Puspa Sidarta.
Nila Puspa Sidarta adalah mantan Direktur SRA Group, sebuah holding perusahaan distributor rempah-rempah.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak permohonan Nila Puspa Sidarta soal pembatalan putusan BANI.
- Kisah Pilu LS, Ibu yang Perjuangkan Hak Asuh: Anak Berprestasi Dirampas Eks Suami, Kini Bergantung pada Antidepresan
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut
- Diduga Putusan Sita Keliru, PT LBS Alami Kerugian
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara