Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta

Jauh sebelum bersama BAP Law Firm, Nila Puspa Sidarta memakai jasa hukum WLP Law Firm pada kasus yang menjeratnya di Bareskrim Polri.
Sejak jadi tersangka dan mau ditahan, Nila Puspa Sidarta kemudian mencabut kuasanya dari WLP Law Firm. Nila lalu mendatangi kantor BAP Law Firm dan meminta bantuan hukum di kantor tersebut. "Begitu awal mulanya," ujar Hasim Sukamto, managing partner dari BAP Law Firm kepada awak media.
Dari situ, dibuatlah perjanjian hak dan kewajiban antara Nila Puspa Sidarta sebagai klien dengan BAP Law Firm selaku kuasa hukum.
Setelah butir-butir perjanjian disepakati kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak. BAP Law Firm yang menjadi kuasa Nila Puspa Sidarta, selanjutnya menjembatani kesepakatan upaya perdamaian dengan pihak pelapor.
"Begitu terjadi perdamaian selesai kami urus, Nila Puspa Sidarta ingkar janji. Dia lari dari kesepakatan. Dari situlah awal munculnya masalah ini," ujar Hasim Sukamto. (cuy/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak permohonan Nila Puspa Sidarta soal pembatalan putusan BANI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kisah Pilu LS, Ibu yang Perjuangkan Hak Asuh: Anak Berprestasi Dirampas Eks Suami, Kini Bergantung pada Antidepresan
- Kuasa Hukum Harvey Moeis Buka Suara Soal Vonis Diperberat, Sebut Wafatnya Rule of Law
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut
- Diduga Putusan Sita Keliru, PT LBS Alami Kerugian
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara