Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita.
“Mengadili, dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim tunggal Jan Oktavianus saat membacakan amar putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Menurut hakim, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.
Selain itu, Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.
Dalam sidang ini, Tim Biro Hukum KPK menghadirkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik dalam hal ini handphone.
Kehadiran bukti tersebut menunjukkan ada fakta dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Ita bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, ada tersangka lainnya yaitu suami Ita yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri serta pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.
Menurut hakim, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Ada Kabar Megawati Telepon Prabowo agar Hasto Tak Ditahan? Begini Kata Ketua KPK
- Inilah Anggota DPR yang Diduga Terlibat Kasus Dana CSR BI
- KPK Sita Aset Rp8,1 Miliar Kasus Dana Hibah Jatim Milik Legislator Gerindra Ini
- Lautan Massa Mengantar Kepulangan Hasto dari KPK, Cuaca Kembali Cerah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan