Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Alwin Basri juga mengajukan Praperadilan. Proses masih berjalan di PN Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro. (tan/jpnn)


Menurut hakim, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News