Hakim Ultimatum JPU Kasus Christoforus Hadirkan Saksi Kunci
Rabu, 20 Desember 2017 – 05:11 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Dengan melihat semua fakta tersebut, Wayan optimistis kliennya akan bebas. "Apalagi kami hari ini menyiapkan ahli untuk mendukung penguatan keyakinan bahwa seluruh dakwaan jaksa itu nanti akan jadi lebih telak tidak terbuktinya. Jadi jaksa sudah kehilangan pijakannya sama sekali," tandasnya.
Baca Juga:
Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Christoforus Richard di tingkat kasasi. Tapi belakangan pengusaha itu dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Christoforus Richard diduga melanggar pasal 266 KUHP terkait pemalsuan akta dua bidang tanah seluas 6,9 hektare dan 7 hektare milik PT Nusantara Raga Wisata. (dil/jpnn)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengultimatum JPU untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan selanjutnya
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Haji Alim Ditahan Jaksa di Rutan Pakjo Palembang
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kades Kohod Dijebloskan Polisi ke Sel
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim