Hakim Ultimatum JPU Kasus Christoforus Hadirkan Saksi Kunci
Rabu, 20 Desember 2017 – 05:11 WIB
Dengan melihat semua fakta tersebut, Wayan optimistis kliennya akan bebas. "Apalagi kami hari ini menyiapkan ahli untuk mendukung penguatan keyakinan bahwa seluruh dakwaan jaksa itu nanti akan jadi lebih telak tidak terbuktinya. Jadi jaksa sudah kehilangan pijakannya sama sekali," tandasnya.
Baca Juga:
Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan Christoforus Richard di tingkat kasasi. Tapi belakangan pengusaha itu dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Christoforus Richard diduga melanggar pasal 266 KUHP terkait pemalsuan akta dua bidang tanah seluas 6,9 hektare dan 7 hektare milik PT Nusantara Raga Wisata. (dil/jpnn)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengultimatum JPU untuk menghadirkan saksi kunci di persidangan selanjutnya
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- Ayah yang Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati
- Pengacara Sebut Ruben Onsu Masih Kerap Mengantarkan Anak-Anak ke Sekolah
- Pisah Rumah dari Juliette Angela, Sexy Goath Ungkap Kondisi Anak