Hakim Ungkap Mantan Menteri Agama Lukman Terima Uang Rp 70 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rianto Adam Pontoh menyebut mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 70 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Hal tersebut disampaikan hakim dalam sidang pembacaan putusan mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014—2019 Romahurmuziy alias Rommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).
"Terdakwa menerima Rp 255 juta dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 70 juta," kata hakim Rianto dalam pembacaan pertimbangan majelis hakim.
Rianto mengatakan, Lukman menerima uang tersebut melalui ajudannya yang bernama Herry Purwanto dalam dua tahap, yakni pada tanggal 1 Maret 2019 dengan jumlah Rp 50 juta, kemudian pada tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta.
Dalam sidang tersebut, hakim menyebut Rommy maupun Lukman secara bersama-sama membantu meloloskan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Keduanya disebut melakukan intervensi dalam proses tersebut karena adanya kedekatan hubungan.
"Mengingat Menteri Lukman Hakim Syarifudin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," kata hakim.
Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa Haris terganjal syarat masuk menjadi calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur lantaran pada tahun 2016 pernah dijatuhi sanksi disiplin penundaan kenaikan pangkat 1 tahun.
Dia disebut meminta bantuan Rommy dan Lukman Hakim untuk meloloskan dirinya sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Dalam kasus suap yang meibatkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Lukman menerima uang melalui ajudannya dalam dua tahap.
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Kisruh! Orang Dekat Mardiono Ancam Eks Ketum IPNU di Arena Mukernas II PPP
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Kader Pengin Dukung Ahmad Ali Jadi Ketum PPP, AD/ART Minta Diubah