Hakim Usir Ahli yang Dihadirkan Kubu Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali bergulir di auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh kubu terdakwa. Pada saat sidang dibuka, kubu Ahok lantas mengajukan saksi pertama yaitu ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej.
Namun demikian, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menolak saksi ahli hukum pidana dari pihak terdakwa tersebut. Sebabnya, guru besar Universitas Gajah Mada (UGM) itu, bukan merupakan saksi fakta.
"Kalau saudara memeriksa ahli boleh, asal gak menghadirkan saksi fakta lagi. Kalau masih ada fakta tambahan, ahlinya gak diperiksa. Agar BAP bisa sistematis," kata Dwiarso.
Oleh karenanya, Edward, satu di antara lima saksi yang diagendakan memberikan keterangannya hari ini, lantas diminta keluar dari ruang sidang.
Selain ditolaknya Edward, salah satu saksi Ahok, yakni, Ferry Lukmantara yang berasal dari Bangka Belitung juga belum konfirmasi hadir.
Dengan demikian, dalam persidangan ke-14 ini, ada tiga saksi meringankan Ahok. Ketiga saksi itu merupakan kenalan Ahok di Bangka Belitung yaitu Juhri, Suyanto, dan Fajrun. (mg4/jpnn)
Sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali bergulir di auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu,
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok