Hakim Vonis Bebas Penyebar Foto Mesra Jokowi dan Nikita Mirzani
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis putusan terhadap terdakwa dugaan kasus pornografi Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (10/5) pukul 12.00 WIB.
Ya, Ongen adalah orang yang dituding menyebarkan foto mesra Presiden Joko Widodo dengan artis hot Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Nursyam memutuskan Ongen dibebaskan dari penjara karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) batal secara hukum.
Menurut Nusyam, jaksa kurang teliti dengan tidak mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan.
"Mempertimbangkan demi menjaga ketertiban hukum pidana, penuntut umum lalai mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan seperti Pasal 143 KUHAP ayat 2 ," kata dia saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Nursyam menjelaskan, pembebasan Ongen tidak serta merta mengugurkan status tersangka dan dakwaannya. Hal ini dikarenakan, JPU diminta oleh hakim, untuk kembali merevisi dan memperbaiki masalah administrasi dalam surat dakwaan.
"Menimbang bahwa sekalipun proses perkara dihentikan tidak berarti terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah seperti sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," jelasnya.
Sementara itu, mengenai tiga poin eksepsi terdakwa Ongen yang sampaikan oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, semuanya ditolak oleh Majelis Hakim.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis putusan terhadap terdakwa dugaan kasus pornografi Yulianus Paonganan alias Ongen,
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya