Hakim Vonis Bebas Penyebar Foto Mesra Jokowi dan Nikita Mirzani
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis putusan terhadap terdakwa dugaan kasus pornografi Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (10/5) pukul 12.00 WIB.
Ya, Ongen adalah orang yang dituding menyebarkan foto mesra Presiden Joko Widodo dengan artis hot Nikita Mirzani beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Nursyam memutuskan Ongen dibebaskan dari penjara karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) batal secara hukum.
Menurut Nusyam, jaksa kurang teliti dengan tidak mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan.
"Mempertimbangkan demi menjaga ketertiban hukum pidana, penuntut umum lalai mencantumkan tanggal pembuatan surat dakwaan seperti Pasal 143 KUHAP ayat 2 ," kata dia saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Nursyam menjelaskan, pembebasan Ongen tidak serta merta mengugurkan status tersangka dan dakwaannya. Hal ini dikarenakan, JPU diminta oleh hakim, untuk kembali merevisi dan memperbaiki masalah administrasi dalam surat dakwaan.
"Menimbang bahwa sekalipun proses perkara dihentikan tidak berarti terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena pemeriksaan perkara belum masuk pada substansi materi perkara yang perlu dibuktikan apakah terdakwa terbukti bersalah seperti sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," jelasnya.
Sementara itu, mengenai tiga poin eksepsi terdakwa Ongen yang sampaikan oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, semuanya ditolak oleh Majelis Hakim.
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis putusan terhadap terdakwa dugaan kasus pornografi Yulianus Paonganan alias Ongen,
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG
- PIS Gelar Program Edukasi Lingkungan Ocean LiteraSEA di Tanjung Sekong
- Kemenag Umumkan Peserta Lulus Seleksi CPNS, Sebegini Jumlahnya, Simak di Sini
- Sesama R3, Nilai Rendah Malah Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Ada Permainan? BKN Bereaksi
- Gerakan Satu Juta Pohon: KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon