Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang memvonis bebas Ryan Susanto alias Afung.

Afung ialah terdakwa penambangan ilegal di Kawasan Hutan Lindung, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.

Vonis bebas ini dibacakan oleh Hakim Ketua Dewi Sulistiarini, Hakim Anggota Mhd. Takdir dan Warsono di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, pada Senin (2/12).

"Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair," ucap Hakim Ketua Dewi.

"Dua, membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw dari dakwaan primair dan subsidair tersebut. Tiga, memerintah terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," lanjutnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ryan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Dalam tuntutannya, Ryan dituntut pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan ditambah denda sebanyak Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Ryan dituntut membayar uang pengganti atas kerugian uang negara sebesar Rp 1,803 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 59,279 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang memvonis bebas Ryan Susanto alias Afung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News