Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal

Kerugian perekonomian negara tersebut didasari dari kegiatan usaha pertambangan di Pantai Bubus, Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka di dalam kawasan hutan lindung menyebabkan kerusakan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan lindung.
Uang pengganti senilai Rp 59,27 miliar tersebut terdiri dari, nilai ekosistem mangrove yang telah dijustifikasi dihitung selama 10 tahun mencapai sebesar Rp 47,23 miliar dan restorasi lingkungan hidup yang ditujukan agar fungsi ekosistem mangrove dapat dikembalikan ke kondisi awal sebelum kejadian mencapai sebesar Rp 12,039 miliar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabannya.
Kemudian, menyatakan terdakwa Ryan Susanto tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, Ryan seharusnya didakwakan oleh JPU melakukan pidana lingkungan hidup yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung dalam surat dakwaannya. (mcr4/jpnn)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang memvonis bebas Ryan Susanto alias Afung
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Eksepsi Tidak Diterima, Hasto Singgung Soal Memperjuangkan Keadilan
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- 2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana