Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pembunuh Anak Kandung, Warga Protes
jpnn.com, HUMABAHAS - Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tarutung mendadak didatangi puluhan masyarakat dari Desa Aek Lung, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, Kamis (3/8).
Mereka protes atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Mangasa Sibarani, terdakwa pembunuh anaknya Aldi Sibarani, Rabu (19/7) lalu.
Padahal, sebelumnya terdakwa dituntut 20 tahun penjara oleh Penuntut Umum (JPU).
“Kami tidak terima keputusan hakim, menurut pihak kepolisian dan kejaksaan pembunuh Aldi Sibarani adalah dia yaitu bapaknya sendiri,” demikian orasi massa seperti dilansir pojoksatu (Jawa Pos Group) hari ini.
Mereka mengatakan bahwa minggu depan mereka akan melakukan aksi serupa.
Pihak Kejaksaan yang hadir pada aksi ini mengimbau agar masyarakat tetap sabar dan berdoa.
Sementara Kapolres Humbahas Nicolas A Lilypali yang juga turut hadir pada aksi tersebut menyampaikan kepada masyarakat bahwa proses hukum masih berjalan.
“Artinya pihak Kejaksaan masih melakukan upaya hukum dengan kasasi. Karena putusan hakim yang kemarin belumlah final dan mengikat. Kami harap masyarakat Aek Lung bersabar dan tetap kondusif, aman dan tentram,” ujarnya.
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tarutung mendadak didatangi puluhan masyarakat dari Desa Aek Lung, Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, Kamis (3/8).
- Kisah Kasus Ronald Tannur hingga Terbongkarnya Markus di MA Zarof Ricar
- Ronald Tannur Langsung Diciduk Jaksa Setelah Batal Divonis Bebas, Tuh Tampangnya
- Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
- Kejagung Sita Hampir Rp 1 T di Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, ART: Rekor
- 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
- Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan China Digelar Tertutup