Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
Suasana sidang terdakwa S terkait kasus dugaan pencabulan anak kandung, di PN Serang, Banten, Kamis (16/1/2025). ANTARA/Desi Purnama Sari

jpnn.com, SERANG - S, terdakwa kasus dugaan pencabulan anak kandung di Banten divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ketua Majelis Hakim PN Serang Hery Cahyono mengatakan terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, yaitu Pasal 81 ayat 3 dan 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tentang Perlindungan Anak.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim Hery Cahyono di Serang, Kamis.

Dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan bahwa sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan anak korban secara tertulis pada 9 Mei 2024. Surat perdamaian itu juga disampaikan ke Kapolres Serang serta tembusan kepada Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dia menjelaskan dalam persidangan pada bulan November 2024, anak korban membuat surat pernyataan permohonan kepada hakim yang diberikan kepada kuasa hukum terdakwa.

Anak korban mengaku membuat cerita bohong mengenai disetubuhi oleh ayah kandungnya karena merasa kurang diperhatikan.

"Alasan anak korban membuat cerita bohong karena anak korban merasa kurang perhatian dan hanya menyayangi ibu tirinya dan anak korban marah, kemudian membuat berita bohong yang disampaikan kepada kakek dan paman korban," katanya.

Anak korban juga dalam persidangan mengaku berhubungan badan dengan pacarnya dan tidak pernah disetubuhi oleh ayahnya.

Begini pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang vonis bebas terdakwa pencabulan anak kandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News