Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten

jpnn.com, SERANG - S, terdakwa kasus dugaan pencabulan anak kandung di Banten divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ketua Majelis Hakim PN Serang Hery Cahyono mengatakan terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, yaitu Pasal 81 ayat 3 dan 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tentang Perlindungan Anak.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim Hery Cahyono di Serang, Kamis.
Dalam pertimbangan majelis hakim, disebutkan bahwa sudah ada kesepakatan damai antara terdakwa dengan anak korban secara tertulis pada 9 Mei 2024. Surat perdamaian itu juga disampaikan ke Kapolres Serang serta tembusan kepada Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dia menjelaskan dalam persidangan pada bulan November 2024, anak korban membuat surat pernyataan permohonan kepada hakim yang diberikan kepada kuasa hukum terdakwa.
Anak korban mengaku membuat cerita bohong mengenai disetubuhi oleh ayah kandungnya karena merasa kurang diperhatikan.
"Alasan anak korban membuat cerita bohong karena anak korban merasa kurang perhatian dan hanya menyayangi ibu tirinya dan anak korban marah, kemudian membuat berita bohong yang disampaikan kepada kakek dan paman korban," katanya.
Anak korban juga dalam persidangan mengaku berhubungan badan dengan pacarnya dan tidak pernah disetubuhi oleh ayahnya.
Begini pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang vonis bebas terdakwa pencabulan anak kandung.
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi