Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 Tahun 6 Bulan
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Hakim juga memutuskan jenderal bintang satu polisi itu membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan.
Hukuman itu terkait kasus pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice dan DPO.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).
Hakim juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Untuk yang memberatkan, Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, Prasetijo juga dinilai merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
"Pertimbangan yang meringakan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di institusi Polri selama 30 tahun, berperilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," kata Damis.
Majelis Hakim menjauhkan hukuman terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Terdakwa divonis tiga tahun enam bulan.
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Online di Jambi
- Bareskrim Diminta Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro