Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 Tahun 6 Bulan

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Brigjen Prasetijo Utomo dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Hakim juga memutuskan jenderal bintang satu polisi itu membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan.
Hukuman itu terkait kasus pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice dan DPO.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).
Hakim juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Untuk yang memberatkan, Prasetijo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, Prasetijo juga dinilai merusak citra atau nama baik institusi Polri di mata masyarakat.
"Pertimbangan yang meringakan, Brigjen Prasetijo Utomo sudah mengabdi di institusi Polri selama 30 tahun, berperilaku sopan, dan mengakui perbuatannya," kata Damis.
Majelis Hakim menjauhkan hukuman terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Terdakwa divonis tiga tahun enam bulan.
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan