Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 Tahun 6 Bulan
Brigjen Prasetijo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Brigjen Prasetijo Utomo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Dia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan.
Selain itu, Prasetijo saat merupakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri disebut menerima uang senilai USD 100 ribu.
Uang itu diberikan Tommy Sumardi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice dan DPO di Imigrasi. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Majelis Hakim menjauhkan hukuman terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Terdakwa divonis tiga tahun enam bulan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO