Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 Tahun 6 Bulan

Brigjen Prasetijo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Brigjen Prasetijo Utomo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Dia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan.
Selain itu, Prasetijo saat merupakan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri disebut menerima uang senilai USD 100 ribu.
Uang itu diberikan Tommy Sumardi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice dan DPO di Imigrasi. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Majelis Hakim menjauhkan hukuman terhadap Brigjen Prasetijo Utomo. Terdakwa divonis tiga tahun enam bulan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan