Hakim Vonis Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis mati terdakwa Panca Darmansyah, pembunuh terhadap empat anak kandung di Jagakarsa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel, Selasa.
Hakim menilai secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya.
Terdakwa juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.
Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan atas vonis matinya.
Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.
Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Mendengar putusan itu, Panca Darmansyah mengajukan banding.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis mati terdakwa Panca Darmansyah, pembunuh terhadap empat anak kandung di Jagakarsa.
- IS Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Reza Indragiri Penasaran dengan Bukti
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding
- Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Dijatuhi Hukuman Mati
- Tidak Ada Ampun untuk Panca Darmansyah, Dia Divonis Mati
- Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang
- Polisi Tangkap Pembunuh Lutfi Fauzi, Pelaku 4 Orang