Hakim Vonis Mati Terdakwa Pemilik 25 Kg Sabu-sabu
jpnn.com - MEDAN - Terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jenis sabu seberat 25 Kilogram dan 30 ribu pil Ekstasi, terdakwa Hamri Prayoga, 33, divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/6) sore.
Majelis hakim yang dipimpin H.Aksir dalam amar vonis menyebutkan terdakwa, terbukti bersalah melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana memiliki, menguasai dan menjual narkotika golongan I A di atas lima gram. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa," ujar majelis hakim.
Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan terdakwa karena jumlah narkotika yang terlampau banyak. Bahkan hakim juga menyebutkan tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa. Seperti diketahui, terdakwa telah menjadi perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Sedangkan, Vonis yang diterima Hamri Prayoga, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yunitri Sagala yang menuntut terdakwa dengan hukum mati.
Diawal pembacaan amar putusan hukuman mati tersebut, Hamri Prayoga tampak santai mendengarkan salinan vonis itu di kursi persakitan. Sontak muka gembong narkoba berubah cemas dan panik, setelah hakim membacakan vonis mati yang diutarakan kepada pemilik 25 Kilogram, sabu-sabu itu.
Usai membacakan, Majelis hakim menanyakan soal vonis tersebut. Kemudian, mengarahkan terdakwa untuk konsultasi kepada penasehat hukumnya. Setalah melakukan perundingan beberapa menit. Dengan kata terbatah-batah mengatakan upaya hukum selanjutnya."Baaanding, saya pak majelis hakim," sebut Amri Prayogi.
Diluar sidang Hamri Prayogi enggan memberikan komentar atas vonis mati yang diterimanya. Dengan muka kesal, pria asal Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru, mencoba menghalangi sejumlah awak media untuk mengabadikan dirinya.
MEDAN - Terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan jenis sabu seberat 25 Kilogram dan 30 ribu pil Ekstasi, terdakwa Hamri Prayoga,
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi