Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp10 Miliar
Senin, 08 Januari 2024 – 20:49 WIB

Terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berdiri mendengarkan putusan majelis hakim terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Untuk hal yang meringankan majelis hakim menilai Rafael Alun telah bekerja sebagai pegawai negeri lebih dari 30 tahun. Selain itu, Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Sementara untuk hal yang meringankan, Rafael Alun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (tan/jpnn)
Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Majelis Hakim Diminta Perhatikan Kesehatan Ted Sioeng
- Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Pemeriksa Pajak di Kemenkeu