Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp10 Miliar
Senin, 08 Januari 2024 – 20:49 WIB
Untuk hal yang meringankan majelis hakim menilai Rafael Alun telah bekerja sebagai pegawai negeri lebih dari 30 tahun. Selain itu, Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Sementara untuk hal yang meringankan, Rafael Alun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (tan/jpnn)
Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini