Hakim Vonis Titi Sumarni 10 Tahun Penjara
jpnn.com, JAMBI - Seorang resedivis kasus kepemilikan narkoba, Titi Sumarni, tertunduk lesu setelah mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, (11/12).
Warga Jambi ini divonis 10 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi yang menuntutnya 8 tahun kurungan penjara.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Pramono. Dalam amar putusannya terhadap terdakwa, Titi Sumarni divonis selama 10 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar tindak pidana narkoba," ujar Edi Pramono.
Pertimbangan vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU bahwa terdakwa merupakan residivis dan mengulangi perbuatan yang sama. Bahkan sudah pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa berulang-ulang. Pernah melakukan perbuatan yang sama dan dihukum," sebutnya.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, JPU Kejari Jambi, Nirmala Dewi dalam tuntutannya menuntut terdakwa 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Seorang resedivis kasus kepemilikan narkoba, Titi Sumarni, tertunduk lesu setelah mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, (11/12).
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Residivis Maling Tabung Gas, Terlibat Kasus Penganiayaan, Positif Narkoba
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Agus Selamat, Sulthon Kritis Diserang Geng Motor