Hakim Wahyu Diduga Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Membantah
![Hakim Wahyu Diduga Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Membantah](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/10/17/ketua-majelis-hakim-wahyu-imam-santoso-saat-memimpin-sidang-ti7a.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membantah video viral di media sosial yang menyebutkan Wahyu Iman Santosa, ketua majelis hakim perkara pembunuhan berencana terhadsp Brigadir J, membocorkan vonis Ferdy Sambo.
Adapun narasi itu termaktub dalam video viral curhat pria yang diduga Hakim Wahyu dengan seorang wanita.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan narasi ihwal vonis Ferdy Sambo itu merupakan framing semata.
"Kalau di sana, kan, ada framing itu. Ada framing, ada narasi bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar, masih pemeriksaan, kok," kata Djuyamto di PN Jaksel, Jumat (6/1).
Menurut Djuyamto, potongan pernyataan Hakim Wahyu disebut framing lantaran perkara ini belum memasuki agenda sidang tuntutan, apalagi vonis.
"Putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan. Jadi, di sana pernyataan beliau di dalam potongan. Saya bilang potongan apakah itu diedit atau tidak, kan, jelas," kata Djuyamto.
Djuyamto mengatakan pernyataan pria yang diduga Hakim Wahyu itu hanya normatif sesuai pasal yang didakwa kepada Ferdy Sambo.
"Beliau menyatakan hanya normatif itu. Normatif bahwa yang namanya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun, kan, sesuai dengan ketetapan undang-undang," kata Djuyamto.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membantah video viral di media sosial yang menyebutkan Wahyu Iman Santosa, ketua majelis hakim perkara Ferdy Sambo
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara