Hakim Wahyu Dituduh Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Menyesatkan

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai narasi video viral yang menyebutkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo, menyesatkan.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa saat ini sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, masih tahap pembuktian.
Menurut Djuyamto, majelis hakim sama sekali belum membahas ihwal vonis Ferdy Sambo.
"Narasi ataupun dalam tayangan video TikTok tersebut sangat menyesatkan," kata Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (7/1).
Djuyamto menyatakan video itu hanya potongan editan yang tidak utuh menampilkan pernyataan Hakim Wahyu.
"Ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau (video) tidak secara utuh menampilkan pernyataan," ujar Djuyamto.
Djuyamto mengatakan dalam pernyataan sebenarnya, Hakim Wahyu hanya berbicara secara normatif perihal ancaman pidana pada pembunuhan berencana.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo terancam pidana mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara sebagaimana didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Narasi video viral yang menyebutkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo, dinilai menyesatkan.
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel