Hakim Wahyu Dituduh Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Menyesatkan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai narasi video viral yang menyebutkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo, menyesatkan.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa saat ini sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, masih tahap pembuktian.
Menurut Djuyamto, majelis hakim sama sekali belum membahas ihwal vonis Ferdy Sambo.
"Narasi ataupun dalam tayangan video TikTok tersebut sangat menyesatkan," kata Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu (7/1).
Djuyamto menyatakan video itu hanya potongan editan yang tidak utuh menampilkan pernyataan Hakim Wahyu.
"Ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau (video) tidak secara utuh menampilkan pernyataan," ujar Djuyamto.
Djuyamto mengatakan dalam pernyataan sebenarnya, Hakim Wahyu hanya berbicara secara normatif perihal ancaman pidana pada pembunuhan berencana.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo terancam pidana mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara sebagaimana didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Narasi video viral yang menyebutkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo, dinilai menyesatkan.
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu