Hakim Wahyu Jengkel Banget, Sampai Meminta Ricky Rizal Ingat Anak Istri
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Hakim Wahyu Iman Santosa mengingatkan Bripka Ricky Rizal yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Wahyu Imam mengingatkan Ricky Rizal agar tidak memberikan keterangan bohong di persidangan.
Bripka Ricky Rizal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
"Kamu berkorban masa depan anak-anakmu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih tutupin kayak begini. Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu," tegas Hakim Wahyu di ruang sidang.
Hakim Wahyu mengatakan bahwa dirinya mengetahui kapan Bripka Ricky Rizal berbohong saat menyampaikan kesaksian di ruang sidang.
"Dari tadi saya diamin saja cerita kamu. Saya tahu kapan kamu bohong, kapan enggak. Cerita kamu enggak masuk di akal semua. CCTV jelas, bukti CCTV jelas. Bagaimana kamu bercerita seperti itu, tetapi di sisi lain kamu bisa ketika diperiksa di Provos, bisa menceritakan detail apa yang terjadi. Itu, kan, enggak masuk di akal," ujar Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu kemudian meminta Bripka Ricky untuk mengingat anak dan istri di rumah.
"Cobalah kamu ingat anak, istrimu. Mereka di sana mendoakan semoga kamu bisa mendapatkan keringanan, tetapi dengan begini kamu mencoba mengaburkan semua peristiwa itu," tegas Hakim Wahyu.
Ketua Hakim Wahyu Iman Santosa meluapkan kejengkelannya terhadap Bripka Ricky Rizal yang dihadirkan sebagai saksi sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023
- Ayuk Findi Antika yang Racuni Tetangga dengan Kopi Sianida Divonis 18 Tahun Penjara