Hakim Wahyu Tegaskan Brigadir J tidak Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi 

Hakim Wahyu Tegaskan Brigadir J tidak Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi 
Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

JPU pun menganggap motif pembunuhan terhadap Yosua didasari perselingkuhan.

 Hal itu juga diperkuat pendapat ahli kriminologi Muhammad Mustofa.

“Prof M Mustofa mengatakan pelecehan seksual dapat menjadi motif dalam perkara ini apabila dikuatkan dengan alat bukti," kata jaksa.

JPU menegaskan fakta persidangan juga menunjukkan tidak adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Menurut JPU, Richard Eliezer maupun salah satu asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, tidak mengetahui soal pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Jaksa juga mempersoalkan pengakuan soal Putri Candrawathi tidak mandi ataupun membersihkan badan dan berganti pakaian jika memang telah mengalami pelecehan seksual. Hal itu dianggap ganjil karena Putri berpendidikan dokter.

Menurut JPU, Richard Eliezer maupun salah satu asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, tidak mengetahui soal pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022.

Hal lain yang membuat JPU kian yakin soal adanya perselingkunan ialah momen Putri Candrawathi meminta berbicara dengan Yosua selama 10—15 menit dalam kamar tertutup.

Hakim Wahyu menegaskan Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News