Hakim Wahyu Tegaskan Brigadir J tidak Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi
Senin, 13 Februari 2023 – 12:25 WIB

Ilustrasi - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memimpin sidang perkara dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, hal ganjil lainnya ialah Ferdy Sambo justru meminta Putri Candrawathi tidak melakukam visum.
Menurut JPU, Ferdy Sambo sebagai polisi yang berpegalaman sebagai penyidik semestinya paham soal pentingnya visum terhadap korban tindak pidana.
"Sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehanan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua," kata JPU
Akhirnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Hakim Wahyu menegaskan Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Motif Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien Saat USG Terungkap, Alamak
- Dokter Kandungan Terduga Pelaku Pelecehan di Garut Berhenti Praktik Sejak 2024, Penyebabnya Masih Diselidiki
- Alumnus Diduga Melecehkan Pasien di Garut, Unpad Buka Suara
- Polisi Buka Posko Pengaduan Terkait Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
- Viral Dokter Kandungan Diduga Lecehkan Pasien, Ahmad Sahroni Beri Ultimatum
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak