Hakim Wajib Tolak Praperadilan BG karena Tiga Poin Ini

jpnn.com - JAKARTA - Selama proses persidangan praperadilan Budi Gunawan, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) melakukan pemantauan. Dari hasil pantauannya, MaPPI menilai ada tiga poin penting yang perlu diketahui publik.
Pertama, gugatan praperadilan yang diajukan BG kurang tepat untuk diajukan karena tidak termasuk dalam lingkup praperadilan. Seperti, tidak sahnya keputusan KPK yang dipimpin hanya oleh empat pimpinan karena tidak sesuai dengan prinsip kolektif kolegial. Dan laporan hasil analisis (LHA) PPATK hanya untuk perkara TPPU.
"Bahkan tuntutan BG agar KPK menyerahkan bukti-bukti terkait kasus yang menimpa perwira-perwira polisi kepada Kepolisian adalah tidak tepat," kata pemantau MaPPI FHUI, Evandri G. Pantouw dilansir Rakyat Merdeka Online (Grup JPNN.com), Senin (16/2).
Menurutnya, permohonan BG yang meminta KPK untuk menyerahkan berkas terkait perkara pidana ini ke Kepolisian dan menetapkan seluruh penetapan yang dikeluarkan KPK tidak sah dan cacat yuridis dinilai terlalu jauh melampaui kewenangan praperadilan.
"Pada titik ini, sudah jelas, bahwa penetapan tersangka BG sama sekali tidak bisa diselesaikan melalui upaya praperadilan," ujar Evandri G. Pantouw.
Kedua, sebagian besar keterangan saksi maupun ahli yang diajukan tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara praperadilan.
Evandri menjelaskan, 50 bukti yang dihadirkan adalah kliping media. Ia menilai ini bukti yang diajukan oleh pihak BG tidak ada relevansi dengan pokok perkara. Sebagian besar saksi yang dihadirkan oleh BG memberikan keterangan di luar konteks perkara atau informasi yang diketahuinya secara faktual.
Hal ini tidak sesuai dengan prinsip dalam pembuktian. Pembuktian hanya mengenai materi pokok perkara yang dipersidangkan. Misalnya, keterangan saksi Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bahkan lebih terkesan seperti testimoni politik dibandingkan menyangkut perkara BG.
JAKARTA - Selama proses persidangan praperadilan Budi Gunawan, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia