Hakim Wajib Tolak Praperadilan BG karena Tiga Poin Ini
Senin, 16 Februari 2015 – 06:08 WIB

Suasana sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan. Foto: Dokumen JPNN.com
Ketiga, dalam memeriksa perkara ini, hakim seharusnya memeriksa terlebih dahulu kompetensi pengadilan dan objek praperadilan. Hakim tidak boleh langsung memasuki pokok perkara. Dengan demikian, apabila objek yang diajukan BG tidak dapat diperiksa dan diputus oleh praperadilan, hakim tidak perlu membahas lebih jauh terkait materi pokok perkara.
"Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan BG tidak tepat. Secara formil, gugatan praperadilan sudah diatur secara limitatif dalam KUHAP. Kami berharap hakim yang memutus perkara ini dapat memutus perkara ini secara objektif dan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh BG," tandasnya.(rus/rmol/jpnn)
JAKARTA - Selama proses persidangan praperadilan Budi Gunawan, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif