Hakim Wajib Tolak Praperadilan BG karena Tiga Poin Ini

Hakim Wajib Tolak Praperadilan BG karena Tiga Poin Ini
Suasana sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan. Foto: Dokumen JPNN.com

Ketiga, dalam memeriksa perkara ini, hakim seharusnya memeriksa terlebih dahulu kompetensi pengadilan dan objek praperadilan. Hakim tidak boleh langsung memasuki pokok perkara. Dengan demikian, apabila objek yang diajukan BG tidak dapat diperiksa dan diputus oleh praperadilan, hakim tidak perlu membahas lebih jauh terkait materi pokok perkara.

"Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan BG tidak tepat. Secara formil, gugatan praperadilan sudah diatur secara limitatif dalam KUHAP. Kami berharap hakim yang memutus perkara ini dapat memutus perkara ini secara objektif dan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh BG," tandasnya.(rus/rmol/jpnn)


JAKARTA - Selama proses persidangan praperadilan Budi Gunawan, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News