Hakim Wajib Tolak Praperadilan BG karena Tiga Poin Ini
Senin, 16 Februari 2015 – 06:08 WIB
Ketiga, dalam memeriksa perkara ini, hakim seharusnya memeriksa terlebih dahulu kompetensi pengadilan dan objek praperadilan. Hakim tidak boleh langsung memasuki pokok perkara. Dengan demikian, apabila objek yang diajukan BG tidak dapat diperiksa dan diputus oleh praperadilan, hakim tidak perlu membahas lebih jauh terkait materi pokok perkara.
"Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan BG tidak tepat. Secara formil, gugatan praperadilan sudah diatur secara limitatif dalam KUHAP. Kami berharap hakim yang memutus perkara ini dapat memutus perkara ini secara objektif dan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh BG," tandasnya.(rus/rmol/jpnn)
JAKARTA - Selama proses persidangan praperadilan Budi Gunawan, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra