Hakim Yamanie Segera Diseret ke MKH
Selasa, 27 November 2012 – 06:33 WIB
JAKARTA - Hakim agung Yamanie terancam tak bisa pensiun secara terhormat dari Mahkamah Agung (MA). Komisi Yudisial (KY) dan MA, Senin (26/11) menyepakati untuk menyidang hakim yang diduga memalsukan surat putusan buat terpidana pabrik narkoba Hanky Gunawan itu melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sanksi berat pemberhentian tidak hormat menanti Yamanie. "Rencananya besok (hari ini, Red.) akan dibicarakan semuanya. Mulai dari siapa saja majelis hakim MKH hingga kapan pelaksanaannya. Majelis akan dipilih dari ketua MA, hakim agung, dan komisioner KY," kata Djoko.
Kesepakatan itu diungkapkan Juru Bicara MA Djoko Sarwoko setelah pertemuan tertutup antara dua lembaga tersebut. Selain sepakat menggelar MKH, mereka juga sepakat untuk memeriksa majelis hakim yang menyidang perkara peninjauan kembali (PK) Hanky. Yakni, hakim agung Nyak Pha dan Imron Anwari. "Dua hal itu merupakan titik temu pertemuan kami," kata Djoko.
Djoko mengungkapkan, dua kesepakatan tersebut akan dibicarakan lagi teknis pelaksanaannya hari ini (27/11). Khusus untuk MKH, hari ini MA dan KY juga akan membicarakan susunan majelis hakim yang bakal menyidang Yamanie. Dalam sidang MKH, Yamanie akan diberi kesempatan untuk menyatakan pembelaannya di hadapan majelis. Majelis akan langsung menjatuhkan putusan dalam sidang tersebut. Vonis paling berat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Baca Juga:
JAKARTA - Hakim agung Yamanie terancam tak bisa pensiun secara terhormat dari Mahkamah Agung (MA). Komisi Yudisial (KY) dan MA, Senin (26/11) menyepakati
BERITA TERKAIT
- Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru
- 3 Orang Tewas dalam Bencana Longsor di Tarakan
- Prakiraan Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Jumat Sore
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya
- Malam Tahun Baru, KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek