Hakim yang Akan Menyidangkan Ferdy Sambo belum Membutuhkan Rumah Aman
jpnn.com - JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akan mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya belum membutuhkan rumah aman.
"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," kata Juru Bicara KY Miko Susanto Ginting di Jakarta, Senin (10/10).
Miko menyampaikan itu seusai KY mendatangi dan berkoordinasi dengan PN Jaksel.
Dari pertemuan itu, dipastikan bahwa lokasi persidangan akan tetap berada di wilayah PN Jaksel.
Menurut Miko, KY menghormati keputusan PN Jaksel yang menyatakan belum membutuhkan rumah aman tersebut.
Sebab, penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan dalam hal ini PN Jaksel.
Di satu sisi, KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini untuk menjaga kemandirian hakim.
Selain itu, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan.
Hakim yang akan menyidangkan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya belum membutuhkan rumah aman.
- Hakim Diminta Lebih Teliti soal Kasus Dugaan Suap Di PN Surabaya
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita