Hakim yang Menangkan Setya Novanto Sudah 4 Kali Dilaporkan

Hakim yang Menangkan Setya Novanto Sudah 4 Kali Dilaporkan
Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menjadi sorotan usai memutuskan Ketua DPR Setya Novanto menang di sidang praperadilan melawan KPK.

Ketua Komisi Yudisial Aidil Fitriciada Azhari mengatakan, Hakim Cepi sudah pernah empat kali dilaporkan ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Sudah empat kali dilaporkan ke KY," ujar Aidul dalam diskusi "Golkar Pasca-Putusan Praperadilan" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9).

Dia menjelaskan, laporan pertama terjadi pada 2014 saat Cepi menjadi hakim di Purwakarta, Jawa Barat. Kedua, saat Cepi menjadi hakim di PN Depok, Jabar 2015. Ketiga dan keempat, Cepi dilaporkan saat bertugas di PN Jaksel pada 2016 lalu.

Namun, Aidul menuturkan, dari semua laporan itu tidak ada yang terbukti bahwa Cepi melanggar etik. "Semuanya memang tidak dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Aidul.

Lebih lanjut Adiul juga mengatakan, saat menyidangkan praperadilan Novanto, ada juga laporan yang masuk ke KY terkait Cepi. Namun, dia mengatakan, ketika suatu perkara masih berproses KY tidak boleh memberikan opini. "Karena dikhawatirkan akan memengaruhi kemandirian hakim," tegasnya.

Setelah putusan, lanjut dia, KY akan melakukan pemeriksaan. KY akan melakukan pengumpulan bukti. Cepi kemarin (29/9) memutuskan penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Cepi juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan Novanto. Kubu Novanto mengapresiasi putusan Cepi. Sedangkan KPK kecewa dan menganggap ini akan menjadi penghalang dalam menuntaskan kasus e-KTP. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Golkar: Stop Hujat Novanto

Namun, dari semua laporan itu tidak ada yang terbukti bahwa Cepi melanggar etik.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News