Hakim yang Perberat Vonis Budi Said Banjir Pujian, Hotman Paris Siapkan Perlawanan

Hakim yang Perberat Vonis Budi Said Banjir Pujian, Hotman Paris Siapkan Perlawanan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis terhadap Budi Said.

Vonis terhadap 'crazy rich' asal Surabaya itu diperberat dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Ia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.

Hal itu tertuang dalam amar putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI yang dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (20/2).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Putusan tersebut mendapatkan apresiasi dan disambut baik oleh ahli pidana IAIN Tulungagung Dr. Dian Ferricha, SH, MH.

Menurutnya hal ini membuktikan bahwa majelis hakim sangat independen, imparsial dan objektif dalam menjatuhkan putusan.

Bahkan dengan putusan itu kata dia, keragu-raguan publik terhadap lembaga peradilan akan pulih kembali.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Budi Said menjadi 16 tahun penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News