Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
![Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2022/01/04/ilustrasi-palu-hakim-foto-ricardojpnncom-qcvot-6obn.jpg)
jpnn.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam persidangan Kamis (13/2/2025).
Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku, serta perintangan penyidikan itu.
Hakim tunggal Djuyamto menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus itu, sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar pun menyampaikan pandangannya terhadap putusan hakim Djuyamto yang menolak praperadilan Hasto.
"Ya, (hakim) bisa mempertahankan independensinya," kata Fickar saat dihubungi wartawan, Kamis (13/2/2025).
Dia menyebut setelah adanya putusan praperadilan itu, KPK mesti bergerak cepat untuk melengkapi berkas perkara itu untuk dibawa ke persidangan.
"KPK jika buktinya sudah cukup segera ajukan perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata dia.
Menurut Abdul Fickar, putusan praperadilan itu menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai hakim Djuyamto yang tolak preaperadilan Hasto Kristiyanto mampu mempertahankan independensi.
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- PDIP: Gugatan Hasto Seharusnya Dikabulkan, Ada Dugaan Intervensi Jokowi Jika Ditolak
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan