Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi

Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam persidangan Kamis (13/2/2025).

Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku, serta perintangan penyidikan itu.

Hakim tunggal Djuyamto menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus itu, sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar pun menyampaikan pandangannya terhadap putusan hakim Djuyamto yang menolak praperadilan Hasto.

"Ya, (hakim) bisa mempertahankan independensinya," kata Fickar saat dihubungi wartawan, Kamis (13/2/2025).

Dia menyebut setelah adanya putusan praperadilan itu, KPK mesti bergerak cepat untuk melengkapi berkas perkara itu untuk dibawa ke persidangan.

"KPK jika buktinya sudah cukup segera ajukan perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata dia.

Menurut Abdul Fickar, putusan praperadilan itu menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai hakim Djuyamto yang tolak preaperadilan Hasto Kristiyanto mampu mempertahankan independensi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News