Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi

jpnn.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam persidangan Kamis (13/2/2025).
Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku, serta perintangan penyidikan itu.
Hakim tunggal Djuyamto menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus itu, sah dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar pun menyampaikan pandangannya terhadap putusan hakim Djuyamto yang menolak praperadilan Hasto.
"Ya, (hakim) bisa mempertahankan independensinya," kata Fickar saat dihubungi wartawan, Kamis (13/2/2025).
Dia menyebut setelah adanya putusan praperadilan itu, KPK mesti bergerak cepat untuk melengkapi berkas perkara itu untuk dibawa ke persidangan.
"KPK jika buktinya sudah cukup segera ajukan perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata dia.
Menurut Abdul Fickar, putusan praperadilan itu menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai hakim Djuyamto yang tolak preaperadilan Hasto Kristiyanto mampu mempertahankan independensi.
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Pasbata Minta Deddy Sitorus Buktikan Tudingan Jokowi Kirim Utusan ke PDIP
- Soal Kabar Hubungan PDIP-Jokowi Menghangat, Puan: Sudahi Hal yang Buat Kita Terpecah
- Eks Wakapolri: Dakwaan KPK Terhadap Hasto Dilebih-lebihkan, Pasal Pokok Juga Tak Jelas
- Anggap Perkara Hasto Bentuk Pesanan, Maqdir Singgung Pemecatan Jokowi dan Keluarga
- Febri Endus Cepatnya Kasus Hasto ke Pengadilan Atensi Khusus yang Tak Wajar, Buktinya?