Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
Jumat, 14 Februari 2025 – 10:06 WIB

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Artinya, praperadilan itu juga belum masuk ke pokok perkara pidana yang menjerat Hasto Kristiyanto (HK).
"Sebelum KPK melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, HK (Hasto Kristiyanto) masih bisa mengajukan ulang praperadilannya," ujar Abdul Fickar.
Di sisi lain, dia juga meyakini KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan Hasto tersangka.
"Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Tinggal dibuktikan di pengadilan," ujar Abdul Fickar.(fat/jpnn)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai hakim Djuyamto yang tolak preaperadilan Hasto Kristiyanto mampu mempertahankan independensi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Ini Kronologi Satgas Cakra Buana Mengamankan Penyusup di Sidang Hasto
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian