Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi
Jumat, 14 Februari 2025 – 10:06 WIB
![Hakim yang Tolak Praperadilan Hasto Dinilai Mampu Pertahankan Independensi](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2022/01/04/ilustrasi-palu-hakim-foto-ricardojpnncom-qcvot-6obn.jpg)
Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com
Artinya, praperadilan itu juga belum masuk ke pokok perkara pidana yang menjerat Hasto Kristiyanto (HK).
"Sebelum KPK melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, HK (Hasto Kristiyanto) masih bisa mengajukan ulang praperadilannya," ujar Abdul Fickar.
Di sisi lain, dia juga meyakini KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan Hasto tersangka.
"Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Tinggal dibuktikan di pengadilan," ujar Abdul Fickar.(fat/jpnn)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai hakim Djuyamto yang tolak preaperadilan Hasto Kristiyanto mampu mempertahankan independensi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- PDIP: Gugatan Hasto Seharusnya Dikabulkan, Ada Dugaan Intervensi Jokowi Jika Ditolak
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan