Hakmi Desak SBY Tuntaskan Dualisme LPJK
Senin, 13 Agustus 2012 – 22:01 WIB
"Kami khawatirkan kontraktor lagi-lagi yang menanggung beban kerugian apabila ada persoalan hukum yang timbul di kemudian hari," kesal Ikbal.
Sebagaimana diketahui, menteri PU telah membentuk LPJKN yang beralamat di Gedung Balai Krida, Jalan Pattimura, Jakarta Selatan. LPJK ini diberikan kewenangan menerbitkan SBU dan SKA dengan tidak lagi mengakui Keberadaan LPJK sebelumnya yang telah tiga periode telah melaksanakan Munas yang belalamat di Jalan Alteleri, Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kemudian setelah kisruh berkepanjangan terbitlah putusan PTUN Nomor W2- TUN-1-862/HK.06/VIII/2012, tertanggal 2 Agustus 2012, yang intinya LPJIK bentukan Menteri PU tidak berhak lagi menggunakan nama dan logo LPJK hingga segala sesuatu yang diterbitkan oleh lembaga ini menggunakan logo LPJK versi Munas yang diketuai Rendy Lamadjido.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak segera mengambil keputusan tepat pasca-penolakan gugatan Lembaga Pengawas Jasa Konstruksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng 2 Mitra Strategis, BNC Konsisten Salurkan Kredit Modal Kerja
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini