Hal-hal Sepele Ganjal Parpol
Senin, 08 Oktober 2012 – 22:16 WIB
JAKARTA - Hasil verifikasi administrasi KPU RI menunjukkan belum adanya partai yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu. Sebanyak 34 partai politik (parpol) yang berpeluang mengikuti pemilu masih belum melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang ditetapkan KPU.
Namun, beberapa partai parlemen mengaku tidak terganggu dengan hasil ini. Pasalnya, kekurangan-kekurangan persyaratan tersebut jumlahnya hanya sedikit.
Baca Juga:
Misalnya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang kekurangannya hanya terkait legalisir dokumen-dokumen persyaratan. Beberapa salinan dokumen persyaratan yang diserahkan ternyata luput dilegalisir.
"Kan surat asli yang kemudian di foto kopi rangkap dua. Ada sebagian yang tidak kita legalisir. Itu kelewatan," terang Ketua DPP Hanura, Jumaini Syakur kepada wartawan di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (8/10).
JAKARTA - Hasil verifikasi administrasi KPU RI menunjukkan belum adanya partai yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu. Sebanyak 34 partai politik
BERITA TERKAIT
- Momen Andika Bersama Istri Nyoblos di TPS Hendi: Siap Menang & Kalah
- Ditertawakan Rano Karno, Ridwan Kamil Ungkap Alasan Nyoblos di Bandung
- Jubir: Pram-Doel Meraih 55 Persen, Ini Kemenangan Warga Jakarta
- Di TPS Megawati dan Keluarga Mencoblos, Pram-Doel Menang Telak, RIDO Tersungkur
- Maju di Pilkada 2024, Istri Mendes PDT Optimistis Menang Telak di Pilbup Serang
- Masih di AS di Hari Pencoblosan Pilkada, SBY Siapkan Oleh-Oleh untuk Prabowo