Hal ini Bisa Ganggu Iklim Investasi Sektor Pertambangan

Sedangkan dalam hal mencari titik penilaian pemerintah atas harga 51 persen saham Freeport, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menyampaikan pemerintah dan Freeport harus mencari titik temu yang dilandasi fairness.
Menurutnya benar bahwa seluruh kekayaan yang ada di perut bumi dikuasai negara. Namun dalam kasus ini, yang dimaksudkan dengan penilaian bukan dalam konteks penguasaan, dalam arti cadangan itu milik Freeport, melainkan perhitungan nilai di masa mendatang yang akan didapatkan dari investasi dan kegiatan yang dilakukan saat ini.
“Jangan sampai cara berpikir seperti ini menjadi disinsentif dan preseden buruk bagi industri, karena bisa jadi ada persepsi dan kekhawatiran bagi pelaku industri (investor), bahwa di tengah jalan bisa dipaksa bernegosiasi dan melepaskan saham dengan penggantian sebesar yang dikeluarkan saja,” ujar Yustinus.
Yustinus mengatakan, pemerintah sebaiknya mengubah paradigma ekonomistik yang hanya melihat kasus ini dari sisi keuntungan bisnis, bukan dari sisi kalkulasi jangka panjang untuk mendapatkan kepastian dan prediksi yang akurat tentang masa depan.(chi/jpnn)
Pakar hukum pertambangan dari Universitas Hasanuddin, Prof. Abrar Saleng menilai, PP No.1/2017 dan Peraturan Menteri ESDM No 5 dan 6 tahun 2017 menimbulkan
Redaktur & Reporter : Yessy
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024
- Dapat Suntikan Dana Segar dari Freeport, PSBS Biak Termotivasi Tingkatkan Performa
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Wujudkan Hilirisasi Terintegrasi, MIND ID Lakukan Pengiriman Perdana Emas Freeport ke PT Antam
- MIND ID Tunjukkan Komitmen Dukung Proyek Hilirisasi, DPR Berkomentar Begini