Hal ini yang Buat Para Pelaku Berani Begal Anggota TNI
Jumat, 26 Oktober 2018 – 16:30 WIB
Dari lima pelaku, dua berhasil melarikan diri, yakni A dan R. R adalah penadah ponsel hasil begal.
Beberapa pelaku masih di bawah umur dan akan menjalani peradilan anak, sementara pelaku yang cukup umur terjerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.(see/pojokbekasi)
Korban memang sempat melawan, tetapi kalah jumlah, sehingga tidak bisa berbuat banyak. Setelah mendapat bacokan dua kali di bagian punggung, korban tersungkur.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya
- Pelaku Begal Sadis di Jalan Soekarno Hatta Palembang Ditangkap
- Seusai Antar Anak Kuliah, Buruh Harian Lepas di Palembang Dibegal